Halo #SobatATRBPN pada hari Selasa 08/09/2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerja Sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bapenda Kabupaten Timor Tengah Utara, khususnya dalam mendukung kelancaran proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Melalui sinergi ini, kedua instansi berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas mekanisme penerimaan setoran serta penelitian dokumen perpajakan yang berkaitan dengan BPHTB, sehingga proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan
untuk mendukung integrasi data pertanahan dan data perpajakan antara Kantor
Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor
Tengah Utara. Dengan terbangunnya integrasi dan pertukaran data yang baik,
diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, meminimalkan potensi permasalahan
administrasi, serta mendukung optimalisasi pelayanan publik dan penerimaan
daerah. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam
menghadirkan pelayanan pertanahan dan perpajakan yang semakin efektif,
akuntabel, dan terintegrasi.

0 Komentar