Halo #SobatATRBPN pada hari Selasa 08/09/2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar kegiatan Launching
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal
sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan
pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat
struktural dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timor Tengah Utara
serta seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Timor
Tengah Utara.
Launching layanan ini menjadi momentum penting
dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten
Timor Tengah Utara, Bapenda, dan PPAT dalam mendukung pelayanan pertanahan yang
lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian waktu. Melalui Layanan
PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat dilaksanakan
secara lebih terintegrasi dan terukur, sementara Pengukuran Terjadwal
dihadirkan untuk memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran kepada
masyarakat serta mendukung tertibnya proses pelayanan pertanahan.
Dengan diluncurkannya kedua layanan tersebut,
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara terus mendorong transformasi
pelayanan yang berorientasi pada kepastian, kemudahan, dan kepuasan masyarakat.
Kolaborasi bersama Bapenda dan seluruh PPAT di wilayah kerja Kabupaten Timor
Tengah Utara diharapkan semakin memperkuat ekosistem pelayanan pertanahan,
sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, pasti, transparan,
akuntabel, dan profesional.

0 Komentar