Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar kegiatan Launching Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal

 


Halo #SobatATRBPN pada hari Selasa 08/09/2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar kegiatan Launching Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timor Tengah Utara serta seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Timor Tengah Utara.

 

Launching layanan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, Bapenda, dan PPAT dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian waktu. Melalui Layanan PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi dan terukur, sementara Pengukuran Terjadwal dihadirkan untuk memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran kepada masyarakat serta mendukung tertibnya proses pelayanan pertanahan.

 

Dengan diluncurkannya kedua layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara terus mendorong transformasi pelayanan yang berorientasi pada kepastian, kemudahan, dan kepuasan masyarakat. Kolaborasi bersama Bapenda dan seluruh PPAT di wilayah kerja Kabupaten Timor Tengah Utara diharapkan semakin memperkuat ekosistem pelayanan pertanahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, pasti, transparan, akuntabel, dan profesional.

 

Posting Komentar

0 Komentar