Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk PERINTIS 10 Hari (Layanan Peralihan Hak Terintegrasi).

 


KEFAMENANU — Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk PERINTIS 10 Hari (Layanan Peralihan Hak Terintegrasi). Program ini hadir untuk mempercepat dan menyederhanakan proses peralihan hak atas tanah—seperti jual beli, hibah, maupun waris—dari yang sebelumnya memakan waktu cukup panjang menjadi pasti selesai dalam kurun waktu sepuluh hari kerja.

Melalui sistem PERINTIS, seluruh alur pemeriksaan berkas, verifikasi data yuridis, pembaruan buku tanah, hingga pencetakan sertipikat diintegrasikan secara terpadu. Pengintegrasian ini meminimalisir birokrasi yang berbelit-belit serta mencegah penumpukan berkas di setiap loket, sehingga pemohon dapat memantau status penyelesaian dokumen tanahnya dengan transparan.

Langkah responsif Kantah TTU ini menjadi wujud nyata komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara. Selain memberikan kenyamanan bagi masyarakat lokal, kemudahan dan kepastian waktu proses peralihan hak ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan perekonomian daerah yang lebih kondusif.

Masyarakat mengapresiasi tinggi terobosan PERINTIS 10 Hari yang dinilai sangat membantu menghemat waktu dan biaya pengurusan administrasi pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU pun mengimbau pemohon untuk mengurus dokumen tanahnya secara langsung tanpa melalui perantara, guna memastikan manfaat dari layanan yang serba cepat, akuntabel, dan terintegrasi ini dapat dirasakan secara maksimal.

Posting Komentar

0 Komentar