KEFAMENANU —
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meluncurkan inovasi
pelayanan publik bertajuk PERINTIS 10 Hari (Layanan Peralihan Hak
Terintegrasi). Program ini hadir untuk mempercepat dan menyederhanakan proses
peralihan hak atas tanah—seperti jual beli, hibah, maupun waris—dari yang
sebelumnya memakan waktu cukup panjang menjadi pasti selesai dalam kurun waktu
sepuluh hari kerja.
Melalui sistem PERINTIS, seluruh alur
pemeriksaan berkas, verifikasi data yuridis, pembaruan buku tanah, hingga
pencetakan sertipikat diintegrasikan secara terpadu. Pengintegrasian ini
meminimalisir birokrasi yang berbelit-belit serta mencegah penumpukan berkas di
setiap loket, sehingga pemohon dapat memantau status penyelesaian dokumen
tanahnya dengan transparan.
Langkah responsif Kantah TTU ini menjadi
wujud nyata komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan
kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah
Utara. Selain memberikan kenyamanan bagi masyarakat lokal, kemudahan dan
kepastian waktu proses peralihan hak ini diharapkan mampu menciptakan iklim
investasi dan perekonomian daerah yang lebih kondusif.
Masyarakat mengapresiasi tinggi terobosan
PERINTIS 10 Hari yang dinilai sangat membantu menghemat waktu dan biaya
pengurusan administrasi pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU pun
mengimbau pemohon untuk mengurus dokumen tanahnya secara langsung tanpa melalui
perantara, guna memastikan manfaat dari layanan yang serba cepat, akuntabel,
dan terintegrasi ini dapat dirasakan secara maksimal.

0 Komentar