Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan data fisik bidang tanah yang dimohonkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pengukuran berlangsung dengan lancar berkat kerja sama yang baik dari semua pihak terkait.
Kehadiran para pihak dalam proses ini sangat penting sebagai wujud transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip penetapan batas (contiguitas). Dengan adanya pengukuran yang akurat, diharapkan proses penerbitan sertipikat tanah milik masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

0 Komentar