Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata
Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS
tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh
dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,”
tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030,
yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat
permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, Menteri Nusron menyebut,
kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari
ketentuan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam rentang
waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare
lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan
penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan
menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di
tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta
Cita Presiden.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan
sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang.
Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera
dibenahi,” ujar Menteri Nusron.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara
di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai
berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga
mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai
angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling
lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan
kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.
Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87
persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi
RTRW. Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat
akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali
kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk
mensosialisasikan kebijakan tersebut. (JM/YZ)
0 Komentar