sumber foto: detik.com
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memajukan jadwal pencairan gaji ke 13 dan THR bagi Pensiunan PNS pegawai pemerintahan, prajurit TNI POLRI dan pejabat negara.
Adapun untuk penerima pensiun gaji ke-13 meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua PP ini diteken oleh Jokowi pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua PP ini diteken oleh Jokowi pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
(feb/feb)
source: detik

0 Komentar