Sumba Barat — Dalam upaya
memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menangani berbagai
persoalan pertanahan di daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat
menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari
langkah bersama dalam membangun komunikasi yang konstruktif antara lembaga
legislatif dan instansi pertanahan, khususnya dalam membahas berbagai
permasalahan serta dinamika pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam RDP, Kantor Pertanahan
Kabupaten Sumba Barat menyampaikan informasi dan penjelasan sesuai dengan
tugas, fungsi, serta kewenangan di bidang pertanahan. Pembahasan juga diarahkan
pada upaya mencari solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, data pertanahan, serta
aspek kepastian hukum. Forum RDP menjadi ruang penting untuk menyamakan
persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun pemahaman bersama terhadap
proses dan mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan. Melalui komunikasi
yang terbuka dan berbasis data, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani
secara lebih objektif, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing
pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba
Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas koordinasi dengan
pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka
mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi salah satu kunci dalam
menghadirkan penyelesaian persoalan pertanahan yang memberikan kepastian hukum
sekaligus mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap
kebutuhan masyarakat. Melalui RDP ini, diharapkan terbangun langkah tindak
lanjut yang konstruktif dan terkoordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan
pertanahan di Kabupaten Sumba Barat, sehingga dapat memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian dan ketertiban
administrasi pertanahan di daerah.
0 Komentar