Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menggalakkan edukasi publik terkait prosedur administrasi pertanahan

 


KEFAMENANU — Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menggalakkan edukasi publik terkait prosedur administrasi pertanahan, salah satunya mengenai perbedaan antara layanan Pemecahan dan Pemisahan bidang tanah. Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman yang jelas bagi masyarakat Bumi Biinmaffo agar tidak keliru dalam memilih jenis layanan sertipikat sesuai kebutuhan hukum atas tanah milik mereka.

Secara teknis, pemecahan bidang tanah merupakan proses pembagian satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru, di mana sertipikat induknya otomatis ditutup dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Setiap bidang tanah hasil pemecahan akan memperoleh sertipikat baru dengan nomor hak yang baru. Prosedur ini umumnya dipilih oleh pemilik tanah yang ingin membagikan seluruh area tanahnya kepada beberapa ahli waris atau untuk keperluan pembagian lahan perumahan.

Sementara itu, pemisahan bidang tanah dilakukan dengan cara melepaskan sebagian area dari satu bidang tanah induk, tanpa menghilangkan sertipikat utamanya. Dalam proses pemisahan, sebagian tanah yang dipisahkan akan dibuatkan sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku untuk sisa luas tanah yang tidak dipisahkan. Layanan ini biasanya dimanfaatkan oleh warga yang hanya ingin menjual atau menghibahkan sebagian kecil dari luas tanah milik mereka.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten TTU mengimbau masyarakat yang hendak mengurus pemecahan maupun pemisahan sertipikat untuk datang langsung ke loket pelayanan tanpa melalui perantara. Dengan memahami perbedaan kedua layanan ini, proses verifikasi berkas dan pengukuran di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkepastian hukum.

Posting Komentar

0 Komentar