KEFAMENANU — Kantor Pertanahan Kabupaten
Timor Tengah Utara (TTU) terus menggalakkan edukasi publik terkait prosedur
administrasi pertanahan, salah satunya mengenai perbedaan antara layanan
Pemecahan dan Pemisahan bidang tanah. Langkah ini diambil untuk memberikan
pemahaman yang jelas bagi masyarakat Bumi Biinmaffo agar tidak keliru dalam
memilih jenis layanan sertipikat sesuai kebutuhan hukum atas tanah milik
mereka.
Secara teknis, pemecahan bidang tanah
merupakan proses pembagian satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru, di
mana sertipikat induknya otomatis ditutup dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Setiap bidang tanah hasil pemecahan akan memperoleh sertipikat baru dengan
nomor hak yang baru. Prosedur ini umumnya dipilih oleh pemilik tanah yang ingin
membagikan seluruh area tanahnya kepada beberapa ahli waris atau untuk
keperluan pembagian lahan perumahan.
Sementara itu, pemisahan bidang tanah
dilakukan dengan cara melepaskan sebagian area dari satu bidang tanah induk,
tanpa menghilangkan sertipikat utamanya. Dalam proses pemisahan, sebagian tanah
yang dipisahkan akan dibuatkan sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk
tetap berlaku untuk sisa luas tanah yang tidak dipisahkan. Layanan ini biasanya
dimanfaatkan oleh warga yang hanya ingin menjual atau menghibahkan sebagian
kecil dari luas tanah milik mereka.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten TTU
mengimbau masyarakat yang hendak mengurus pemecahan maupun pemisahan sertipikat
untuk datang langsung ke loket pelayanan tanpa melalui perantara. Dengan
memahami perbedaan kedua layanan ini, proses verifikasi berkas dan pengukuran
di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkepastian
hukum.

0 Komentar