Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal

 


Halo #SobatATRBPN pada hari Senin 08/09/2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timor Tengah Utara serta seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Timor Tengah Utara.

 

Kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antara Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, Bapenda Kabupaten Timor Tengah Utara, dan seluruh PPAT dalam mendukung pelaksanaan pelayanan peralihan hak atas tanah yang semakin terintegrasi. Melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, diharapkan proses pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain sosialisasi Layanan PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara juga menyampaikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran kepada masyarakat, sehingga pemohon dapat mempersiapkan bidang tanah yang akan diukur, termasuk menunjukkan batas bidang tanah dan memastikan tanda batas telah terpasang sebelum kegiatan pengukuran dilaksanakan.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara berharap terjalin sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat antara seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan yang profesional, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Dengan dukungan Bapenda Kabupaten Timor Tengah Utara dan seluruh PPAT di wilayah kerja Kabupaten Timor Tengah Utara, diharapkan pelaksanaan layanan pertanahan dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Posting Komentar

0 Komentar