KEFAMENANU —
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pentingnya
pemahaman masyarakat terkait prosedur pencatatan pemblokiran sertipikat hak
atas tanah. Layanan ini menjadi salah satu instrumen hukum penting yang
disediakan negara untuk melindungi hak pemilik tanah dari potensi perbuatan
hukum yang merugikan, seperti sengketa, jaminan utang tanpa izin, maupun
peralihan hak secara sepihak.
Untuk mengajukan pemblokiran, pemohon
yang memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah wajib datang ke loket
pelayanan Kantah TTU dengan membawa berkas persyaratan dasar. Dokumen tersebut
meliputi formulir permohonan, identitas diri (KTP), fotokopi sertipikat yang
bersangkutan, serta alasan hukum yang jelas dan valid—seperti adanya gugatan di
pengadilan, sengketa waris, atau penetapan sita dari pihak kepolisian maupun
pengadilan.
Petugas loket akan melakukan verifikasi
berkas yuridis sebelum pencatatan status blokir dimasukkan ke dalam Sistem
Informasi Pertanahan. Pemblokiran perseorangan berlaku selama 30 hari kalender
sejak dicatatkan dan dapat diperpanjang jika terdapat proses hukum yang sedang
berjalan di pengadilan, sementara pemblokiran oleh instansi penegak hukum
berlaku sesuai kebutuhan proses peradilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten TTU mengimbau
masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung ke loket informasi jika
menghadapi masalah hukum atas tanahnya. Melalui prosedur pemblokiran yang cepat
dan transparan, Kantah TTU berkomitmen menjaga kepastian hukum serta keamanan
data pertanahan bagi seluruh warga di Kabupaten Timor Tengah Utara.

0 Komentar