Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pencatatan pemblokiran sertipikat hak atas tanah

 


KEFAMENANU — Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pencatatan pemblokiran sertipikat hak atas tanah. Layanan ini menjadi salah satu instrumen hukum penting yang disediakan negara untuk melindungi hak pemilik tanah dari potensi perbuatan hukum yang merugikan, seperti sengketa, jaminan utang tanpa izin, maupun peralihan hak secara sepihak.

Untuk mengajukan pemblokiran, pemohon yang memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah wajib datang ke loket pelayanan Kantah TTU dengan membawa berkas persyaratan dasar. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan, identitas diri (KTP), fotokopi sertipikat yang bersangkutan, serta alasan hukum yang jelas dan valid—seperti adanya gugatan di pengadilan, sengketa waris, atau penetapan sita dari pihak kepolisian maupun pengadilan.

Petugas loket akan melakukan verifikasi berkas yuridis sebelum pencatatan status blokir dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pertanahan. Pemblokiran perseorangan berlaku selama 30 hari kalender sejak dicatatkan dan dapat diperpanjang jika terdapat proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, sementara pemblokiran oleh instansi penegak hukum berlaku sesuai kebutuhan proses peradilan.

Kantor Pertanahan Kabupaten TTU mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung ke loket informasi jika menghadapi masalah hukum atas tanahnya. Melalui prosedur pemblokiran yang cepat dan transparan, Kantah TTU berkomitmen menjaga kepastian hukum serta keamanan data pertanahan bagi seluruh warga di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Posting Komentar

0 Komentar