Sumba Barat — Kantor Pertanahan
Kabupaten Sumba Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum
Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat di
Desa Doka Kaka, Kecamatan Loli. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi
antarinstansi dalam memberikan edukasi hukum sekaligus mendekatkan akses
informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu
dihadirkan sebagai ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk
menyampaikan berbagai informasi mengenai aspek hukum yang berkaitan langsung
dengan kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh
kesempatan untuk memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan informasi
mengenai mekanisme penyelesaian berbagai persoalan hukum dan administrasi
pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor
Pertanahan Kabupaten Sumba Barat turut memberikan edukasi di bidang pertanahan.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya tertib administrasi pertanahan,
kepastian dan perlindungan hak atas tanah, serta pemahaman masyarakat mengenai
prosedur pelayanan pertanahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kehadiran Kantor Pertanahan juga menjadi bagian dari upaya
meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat mengurus layanan pertanahan
melalui prosedur resmi, transparan, dan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau
untuk memanfaatkan kanal pelayanan yang tersedia serta menghindari praktik
percaloan dan pemberian imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain memberikan informasi,
kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan
pertanyaan, kendala, maupun permasalahan yang dihadapi terkait pertanahan.
Dialog secara langsung diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi
yang lebih jelas sekaligus menjadi bahan koordinasi bagi instansi terkait dalam
menindaklanjuti persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Kantor
Pertanahan Kabupaten Sumba Barat memandang kegiatan penyuluhan terpadu sebagai
bagian penting dalam membangun kesadaran hukum dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal,
pemerintah desa, serta masyarakat diperlukan agar informasi hukum dan pelayanan
publik dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui partisipasi aktif dalam
kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat
terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan informasi
pertanahan yang mudah dipahami, serta mendukung terciptanya pelayanan pertanahan
yang transparan, akuntabel, responsif, dan memberikan kepastian hukum. Kegiatan
di Desa Doka Kaka diharapkan tidak hanya menjadi momentum penyampaian
informasi, tetapi juga memperkuat hubungan dan komunikasi antara pemerintah
dengan masyarakat dalam mewujudkan tertib hukum, tertib administrasi, serta
pelayanan publik yang semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten
Sumba Barat.
0 Komentar