11
Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah
membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian
ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan
urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
“RUU
Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan
adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni
kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi
pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat
sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group
Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka
Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.
Dalu
Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi
pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang
berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi
Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum
pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan
diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan
yang lebih terpadu.
“Berbagai
tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari
penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi
persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena
itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.
Melalui
FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari
para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari
sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui
inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan
mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui
landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai
fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran
tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang;
hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai
masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU
Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan
penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen
ATR/BPN.
Ke
depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus
menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan
pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat
menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan
menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi
pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (AR/FA/CK)
0 Komentar